Minggu, 19 Februari 2017

Legalitas IGK SD dan MI: Langkah Awal Menuju Guru SD dan MI yang Lebih Profesional



Guru Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah sebagai pendidik yang membangun pondasi bagi peserta didik di jenjang pendidikan formal. Peran guru SD dan MI sangat penting bagi pembentukan karakter dan penanaman konsep pengetahuan bagi peserta didik.  Sebagai seorang guru, haruslah selalu belajar untuk meningkatkan kompetensinya agar senantiasa bisa menghadirkan pembelajaran yang kreatif dan menyenangkan bagi peserta didik sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, dibutuhkan wadah organisasi yang bisa memfasilitasi guru SD dan MI dalam meningkatkan kompetensinya.
Pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2017, bertepatan dengan rangkaian kegiatan roadshow SAGUSAKU (Satu Guru Satu Buku) ke-2 yang diadakan oleh Ikatan Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia (IGMP Bahasa Indonesia) di Islamic Center Semarang, segenap Pengurus Pusat Ikatan Guru Kelas SD dan MI (IGK SD dan MI) yang diwakili oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara menandatanganani akta pendirian organisasi bertempat di kantor notaris yang beralamatkan di Kedungmundu Semarang. Kegiatan ini disaksikan oleh Sekjend IGI Mampuono , Ketua Wilayah IGI Jawa Tengah Mulyo Utomo dan Estu Pitarto sebagai Pengurus IGI Jawa Tengah.

Pendirian IGK SD dan MI yang diketuai oleh Didik Muhamad Akbar, dibantu oleh sekretaris Eka Yudha dan bendahara Siti Chotijah, merupakan sebuah wadah dan awal dari upaya peningkatan kompetensi bagi guru SD dan MI di seluruh penjuru Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Setelah resmi dinyatakan sebagai organisasi yang legal, IGK SD dan MI akan mengadakan Konges Pertama dan pelatihan bagi guru SD dan MI di 34 provinsi. Semoga dengan berdirinya IGK SD dan MI menjadi langkah awal untuk menjadikan guru SD dan MI lndonesia lebih profesional dan terus belajar mengikuti perkembangan zaman.

Sekjend IGK SD dan MI
Eka Yudha